Panduan Pemutahiran Data PNS melalui Aplikasi e-PUPNS 2015

Bagikan:

[vc_row][vc_column width=”1/1″]

Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman dan Petunjuk teknisnya (Juknis PUPNS) yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Bagi anda yang ingin mendownload Perka BKN No. 19 Tahun 2015 tentang, silahkan anda download melalui tautan di bawah ini :

Perka BKN nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS

Mekanisme e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik

C. Verifikator SKPD :

  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Panduan  E-PUPNS 2015-2016 :

  1. Kunjungi website https://pupns.bkn.go.id/menu , maka akan seperti tampilan di bawah ini :
tampilan aplikasi e-pupns 2015
  • Selanjutnya, silahkan anda Klik tombol daftar
  • Isilah form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Kemudian masukan email (pastikan e-mail anda yang aktif), kemudian Klik lanjut
  • Isi form registrasi yang meliputi :
tampilan registrasi di aplikasi e-pupns 2015
  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha
  • Klik tombol registrasi
  • Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :
    tampilan registrasi sukses pada aplikasi e-pupns 2015
  • Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
tanda bukti pendaftaran E-PUPNS 2015
 
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Demikian Panduan Cara Pemutahiran data PNS melalui Aplikasi E-PUPNS

[/vc_column][/vc_row]

Bagikan:

Related Posts

2 Komentar
Info Kepegawaian 1 September 2015
| |

[vc_row][vc_column width=”1/1″]Mksh, panduannya sangat lengkap, terutama sya baru pemula mengoperasikan komputer.,[/vc_column][/vc_row]