Struktur Kurikulum 2013

Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA berdasarkan pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah

Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika 

Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah memuat:

Kompetensi Inti

Kompetensi Inti pada tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Aliyah (SMA/ MA) merupakan kompetensi yang dirancang guna mencapai Standar Kompetensi Lulus atau SKL yang harus dicapai oleh peserta didik. Kompetensi ini digunakan untuk menjaga sinkronisasi dari berbagai antar mata pelajaran pada kelas yang sama dan juga dengan antar mata pelajaran pada kelas yang berbeda.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

  • Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  • Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  • Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  • Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Mata Pelajaran

Pada struktur kurikulum 2013 tingkat Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah mata pelajaran diabagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu mata pelajaran umum Kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran kelompok C (mata pelajaran peminatan).

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA

Mata Pelajaran SMA/MA K13
 
Keterangan:
  • Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  • Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
  • Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  • Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

Mata Pelajaran Pilihan

Peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah memiliki kesempatan untuk memilih mata pelajaran lintas minat /pendalaman minat, atau mata pelajaran informatika.

  • Mata Pelajaran Peminatan dan Lintas Minat/ Pendalaman Minat

Di awal masuk ke jenjang SMA/ MA peserta didik melakukan pemilihan peminatan dengan rekomondasi oleh guru atau dengan jalur tes. Mata pelajaran lintas minat/ pendalaman minat merupakan mata pelajaran.

  • Mata Pelajaran informatika

Mata pelajaran informatika dirancang untuk mengembangkan kemampuan berfikir manusia dalam mengatasi permasalah – permasalahan yang semakin kompleks di era globalisasi ini. Alokasi dari mata pelajaran informatika itu sendiri adalah di kelas X sebanyak 3 jam pelajaran, di kelas XI dan XII sebanyak 4 jam pelajaran.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran Peminatan SMA/MA

Mata Pelajaran Pilihan SMA/MA K13

Beban Belajar

Beban belajar merupakan rangkaian keseluruhan kegiatan yang harus diikuti oleh peserta didik dalam kurun waktu yang telah ditentukan yaitu, dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun.

Beban belajar per minggu

  • SMA/ MA kelas X : 42 jam pelajaran
  • SMA/MA kelas XI dan XII : 44 jam pelajaran

Beban Belajar per semester

  • SMA/ MA kelas X dan XI : minimal 18 minggu
  • SMA/ MA kelas XII Semester ganjil: 18 minggu
  • SMA/MA kelas XII semester genap: 14 minggu

Beban belajar ini juga biasa disebut dengan Sistem Kredit Semester (SKS), yang mana pada setiap tingkatan kelas dalam satu semester peserta didik harus menempuh jumlah dari SKS yang telah ditentukan guna menjadi syarat kelulusan dalam setiap semesternya.

Kompetensi Dasar

Kompentensi dasar ini disusun untuk memenuhi atau mencapai tujuan dari Kompetensi Inti yang telah kita bahas sebelumnya. Kompetensi Dasar yang harus di tempuh oleh peserta didik di taraf SMA dan MA kurikulum 2013:

  • kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  • kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  • kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  • kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Download gratis kumpulan perangkat pembelajaran SMA lengkap semua kelas DISINI

0 Komentar

No Comment.